TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BANJARBARU
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BANJARBARU
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BANJARBARU