dc.description.abstract |
IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG
PELAKSANAAN SIDANG ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA
BANJARMASIN
ABSTRAK
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui
bagaimana implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang pelaksanaan
sidang elektronik di Pengadilan Agama Banjarmasin, serta proses pemanggilan
dan persidangan secara e-Court di Pengadilan Agama Banjarmasin. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris, dengan metode studi kepustakaan,
wawancara dan dokumentasi, dan dianalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,
pelaksanaan e-Court di Pengadilan Agama Banjarmasin belum maksimal.
Pelaksanaannya hanya sebatas Perkara Gugatan dan beberapa Perkara
Permohonan, berbeda dengan Permohonan Eksekusi, Pendaftaran Perkara PHI,
Pendaftaran Perkara Niaga hanya dapat diajukan melalui bagian PTSP Pengadilan
dan tidak dapat dilakukan melalui e-Court. Jika dilihat secara mekanisme pun
belum maksimal karena pelaksanaan e-Court sebatas pendaftaran, pembayaran
dan panggilan secara elektronik berbeda dengan dari petunjuk pelaksanaan atas
perma yang memungkinkan sampai pada proses jawaban, replik, duplik, dan/atau
kesimpulan apabila para pihak setuju dilakukannya persidang secara elektronik.
Selebihnya sama dengan proses manual seperti biasanya. Meski demikian,
pelaksanaan e-Court sangat ditunjang dengan Sistem Informasi Penelusuran
Perkara Pengadilan Agama Banjarmasin sehingga Panitera mudah beradaptasi
dengan mekanisme ini. Kedua, kemampuan beradaptasi terhadap teknologi belum
mampu sepenuhnya dikuasai oleh Advokat selaku Pengguna Terdaftar, maupun
Pengadilan Agama Banjarmasin selaku penyedia fasilitas sarana dan prasarana.
Kesiapan Pengadilan, tidak setujunya tergugat dalam panggilan secara elektronik
maupun penguasaan teknologi sangat berpengaruh terhadap berjalannya
mekanisme ini.
Kata Kunci : e-Court, Pengguna Terdaftar, Pengadilan Agama Banjarmasin |
|