Repo Mhs ULM

IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN SIDANG ELEKTRONIK DIPENGADILAN AGAMA BANJARMASIN 

Show simple item record

dc.contributor.author Fera Renalia
dc.date.accessioned 2022-03-23T07:34:18Z
dc.date.available 2022-03-23T07:34:18Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/29005
dc.description.abstract IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN SIDANG ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN ABSTRAK Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang pelaksanaan sidang elektronik di Pengadilan Agama Banjarmasin, serta proses pemanggilan dan persidangan secara e-Court di Pengadilan Agama Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan metode studi kepustakaan, wawancara dan dokumentasi, dan dianalisa secara kualitatif. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, pelaksanaan e-Court di Pengadilan Agama Banjarmasin belum maksimal. Pelaksanaannya hanya sebatas Perkara Gugatan dan beberapa Perkara Permohonan, berbeda dengan Permohonan Eksekusi, Pendaftaran Perkara PHI, Pendaftaran Perkara Niaga hanya dapat diajukan melalui bagian PTSP Pengadilan dan tidak dapat dilakukan melalui e-Court. Jika dilihat secara mekanisme pun belum maksimal karena pelaksanaan e-Court sebatas pendaftaran, pembayaran dan panggilan secara elektronik berbeda dengan dari petunjuk pelaksanaan atas perma yang memungkinkan sampai pada proses jawaban, replik, duplik, dan/atau kesimpulan apabila para pihak setuju dilakukannya persidang secara elektronik. Selebihnya sama dengan proses manual seperti biasanya. Meski demikian, pelaksanaan e-Court sangat ditunjang dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Banjarmasin sehingga Panitera mudah beradaptasi dengan mekanisme ini. Kedua, kemampuan beradaptasi terhadap teknologi belum mampu sepenuhnya dikuasai oleh Advokat selaku Pengguna Terdaftar, maupun Pengadilan Agama Banjarmasin selaku penyedia fasilitas sarana dan prasarana. Kesiapan Pengadilan, tidak setujunya tergugat dalam panggilan secara elektronik maupun penguasaan teknologi sangat berpengaruh terhadap berjalannya mekanisme ini. Kata Kunci : e-Court, Pengguna Terdaftar, Pengadilan Agama Banjarmasin
dc.title IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN SIDANG ELEKTRONIK DIPENGADILAN AGAMA BANJARMASIN 


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account