Repo Mhs ULM

AKIBAT HUKUM BAGI INFLUENCER YANG DIENDORSE PRODUK KOSMETIK ILEGAL

Show simple item record

dc.contributor.author Nur Ridha Ansarum
dc.date.accessioned 2022-03-23T07:34:30Z
dc.date.available 2022-03-23T07:34:30Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/29008
dc.description.abstract AKIBAT HUKUM BAGI INFLUENCER YANG DIENDORSE PRODUK KOSMETIK ILEGAL Nur Ridha Ansarum ABSTRAK Peraturan untuk promosi iklan secara umum sudah ada, akan tetapi untuk promosi iklan melalui influencer baik dari kalangan artist, content creator, maupun selebgram masih belum diatur secara khusus, terutama dalam hal hubungan antar kedua pelaku usaha tersebut. Hingga saat ini masih ada promosi endorse yang keliru dan memungkinkan konsumen mengalami kerugian akibat dari produk abal-abal dan belum memiliki izin BPOM. Kesimpulan yang diperoleh : Pertama, Berdasarkan hasil penelitian dari analisis Akibat Hukum Bagi Influencer yang di Endorse Produk Kosmetik Ilegal dapat di simpulkan bahwa suatu barang atau jasa telah terbukti melanggar ketentuan yang ada misalnya palsu, memiliki kandungan berbahya atau ilegal karena tidak memiliki izin, maka pelaku usaha jelas dikenakan sanksi, meskipun influencer atau artis mempromosikan kosmetik ilegal tersebut yang telah menyebabkan kerugian konsumen namun ia tidak dapat serta merta dipidana dan di mintai pertanggungjawabannya, hal ini dikarenakan pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab adalah pelaku usaha yang memproduksi barang tersebut sebab dari awal sudah tidak jujur mengenai produk yang ia produksi. Seorang influencer atau artis juga belum tentu mengetahui bahwa kosmetik yang ia promosikan itu merupakan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin BPOM. Kedua, Meski begitu, konsumen tetap memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Jika pihak konsumen tetap ingin menggugat si influencer, yakni dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Maka gugatan tersebut dilakukan untuk menguji itikad baik dari artis yang bersangkutan dalam melakukan promosi, bukan untuk meminta ganti rugi. Hal itu untuk mengedepankan ketelitian, dan kehati-hatian dalam menguji asas itikad baik dalam melaksanakan suatu perjanjian perihal promosi yang dilakukan oleh influencer dengan pelaku usaha. Kata Kunci : Influencer, Endrorse, Produk Ilegal
dc.title AKIBAT HUKUM BAGI INFLUENCER YANG DIENDORSE PRODUK KOSMETIK ILEGAL


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account