dc.description.abstract |
TINJAUAN TERHADAP STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM
DAN KOMPETENSI PARALEGAL
Aminah
ABSTRAK
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui ukuran standar layanan bantuan hukum yang berkeadilan dan menjamin paralegal dapat memberikan standar yang diinginkan layanan bantuan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Pertama, hadirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. Dalam rangka memberikan kepastian hukum tentang standar layanana bantuan hukum, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Aturan tersebut memberikan angin segar kepada warga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dalam menghadapi masalah hukum untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Kedua, hadirnya Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum sebagai pengganti Permenkumham No. 1 Tahun 2018 mengatur secara jelas hak dan kewajiban paralegal. Peranan Paralegal dalam pemberian bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu memang sangat penting dan dibutuhkan sekali. Paralegal itu direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum, yang mana Pemberi bantuan hukum yang dimaksud adalah memberikan jasa hukumnya secara cuma-cuma atau gratis dan dikhususkan untuk orang atau kelompok orang yang miskin secara ekonomi.
Kata Kunci : Standar Layanan, Bantuan Hukum, Paralegal |
|