Repo Mhs ULM

Kinerja Badan Usaha Milik Desa dalam Pengelolaan Air Minum Isi Ulang di Desa Lamida Bawah Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan

Show simple item record

dc.contributor.author Mariyatul Qibthiyah
dc.date.accessioned 2022-03-23T07:39:16Z
dc.date.available 2022-03-23T07:39:16Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/29045
dc.description.abstract Mariyatul Qibthiyah 1710413120008. Kinerja Badan Usaha Milik Desa dalam Pengelolaan Air Minum Isi Ulang di Desa Lamida Bawah Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Dibawah bimbingan Saifudin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kinerja Badan Usaha Milik Desa dalam pengelolaan air minum isi ulang di Desa Lamida Bawah Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Penelitian ini menggunakan indikator kinerja menurut Dwiyanto (2012) yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data yang dikumpulkan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja BUMDes dalam pengelolaan air minum isi ulang di Desa Lamida Bawah Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dapat dikatakan kurang optimal, dilihat dari indikator Produktivitas dari segi pengawasan yang hanya dilakukan oleh pemerintah desa dan BPD saja, tidak adanya pengawasan dari dinas kesehatan atau badan pengawas makanan dan minuman. Kualitas Layanan adanya ketidakpuasan masyarakat atau pelanggan terhadap fasilitas sarana dan prasarana, dimana tidak tersedianya tempat duduk untuk pelanggan dan kondisi depot yang kurang terawat selain itu hanya terdapat izin usaha dari pemerintah desa, tidak adanya izin usaha dari instansi yang lebih tinggi dan tidak tersedianya tempat penyampaian keluhan. Responsivitas, adanya kepuasan pelanggan terhadap pelayanan, produk dan harga yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, meskipun tidak adanya pengembangan produk dan program-program pelayanan publik. Responsibilitas, pada BUMDes pengelolaan air minum isi ulang memiliki kejelasan hukum yang diatur dalam Peraturan Desa Lamida Bawah nomor 04 Tahun 2017 dan prosedur pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akuntabilitas pada BUMDes pengelolaan air minum isi ulang memberikan pertanggungjawaban kepada pemerintah desa yang berbentuk laporan keuangan dan dilakukan 6 bulan sekali. Kepada BUMDes Lamida Bawah pengelolaan air minum isi ulang perlu menambah fasilitas tempat duduk kurang lebih 2 kursi untuk pelanggan yang menunggu pengisian air minum isi ulang. Selain itu, penelitian ini direkomendasikan kepada peneliti selanjutnya untuk meneliti tentang sikap masyarakat terhadap BUMDes pengelolaan air minum isi ulang yang ada di Desa Lamida Bawah.
dc.title Kinerja Badan Usaha Milik Desa dalam Pengelolaan Air Minum Isi Ulang di Desa Lamida Bawah Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account