Abstract:
Kota Banjarmasin menghadapi permasalahan yang hampir sama dengan Kota Besar lainnya di dunia, yaitu permukiman kumuh. Salah satu faktor terbentuknya permukiman kumuh di Kota Banjarmasin ialah urbanisasi. Jumlah penduduk yang terus bertambah dari adanya arus urbanisasi menyebabkan daerah perkotaan memiliki masalah yang sangat mendesak yaitu penyediaan sarana permukiman. Tingginya harga tanah di pusat kota serta rendahnya pendapatan per kapita mengakibatkan masyarakat memiliki kecenderungan untuk mencari areal permukiman di daerah pinggiran kota dengan lingkungan yang tidak memadai serta sarana penunjang yang sangat minim. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi permukiman kumuh di Kota Banjarmasin dan menyusun prioritas kebijakan untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh di Kota Banjarmasin. Untuk menjawab semua tujuan tersebut maka dapat menerapkan suatu sistem pengelolaan permukiman terpadu. Integrasi secara komprehensif antara pemangku jabatan, stakeholder, serta penduduk yang bermukim akan menghasilkan suatu rancangan kebijakan dan skenario pengelolaan permukiman kumuh. Selain itu kebijakan pengelolaan permukiman kumuh di Kota Banjarmasin secara berkelanjutan juga dirancang menggunakan pendekatan AHP (Analytical Hierarchy Process). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sebaran kumuh di wilayah Kota Banjarmasin cukup tersebar. Permukiman kumuh di Kota Banjarmasin pada umumnya disebabkan oleh faktor lokasi geografis dimana Sebagian besar masuk dalam area sungai dan lahan rawa. Kumuh semakin parah karena sistem sanitasi yang tidak baik. Faktor ekologi menjadi faktor yang menjadi prioritas utama dalam meningkatkan kualitas permukiman kumuh. Hal ini dikarenakan apabila daerah kumuh mampu mempertahankan ekologi maka akan mampu untuk mengatasi gangguan atau tekanan, mempertahankan atau meraih kembali fungsi dan bentuknya. Berdasarkan analisis AHP juga diketahui bahwa prioritas kebijakan dalam meningkatkan kualitas permukiman kumuh adalah dengan melakukan redevelopment. Upaya ini adalah penataan kembali pada sebagian atau keseluruhan kawasan atas tujuan pengelolaan permukiman kumuh di kota Banjarmasin.