Repo Mhs ULM

Judicial Review Peraturan Perundang-Undangan Satu Atap Di Mahkamah Konstitusi

Show simple item record

dc.contributor.author Rezky Habibi Ramadhani
dc.date.accessioned 2022-03-23T08:06:39Z
dc.date.available 2022-03-23T08:06:39Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/29267
dc.description.abstract ABSTRAK Kata Kunci: Judicial Review, Peraturan Perundang-undangan, Mahkamah Konstitusi Pemisahan kewenangan (split jurisdiction) dalam judicial review menjadi salah satu penyebab terhambatnya reformasi peraturan khususnya upaya penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba untuk menjawab konsep pengujian peraturan perundang-undangan satu atap di Mahkamah Konstitusi dan implikasi hukum dalam penataan peraturan perundang-undangan melalui uji materil satu atap di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, atau penelitian terhadap norma-norma yang berasal dari penelitian kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian yang akan dilakukan dalam penulisan ini bersifat preskriptif analitis. Penelitian ini juga dilengkapi dengan pendekatan perbandingan dengan Austria, Jerman, dan Korea Selatan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa konsep pengujian peraturan perundang-undangan satu atap di Mahkamah Konstitusi sebagai konsekuensi logis dari anutnya sistem hukum civil law yang mengedepankan nilai kepastian hukum sebagai tujuan utama. Diletakkannya kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi didasarkan pada studi perbandingan beberapa negara yang menganut sistem hukum civil law yang meletakan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini juga menemukan bahwa banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk potensial menimbulkan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang menghambat tujuan penataan peraturan perundang-undangan. Sehingga melalui kewenangan judicial review satu atap di Mahkamah Konstitusi terdapat integrasi kontrol terhadap peraturan perundang-undangan sebagai sistem hukum nasional.
dc.title Judicial Review Peraturan Perundang-Undangan Satu Atap Di Mahkamah Konstitusi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account