dc.description.abstract |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah pengaturan
mengenai Perdagangan masyarakat kecil (Pasar Tungging) bertentangan dengan
pengaturan hukum mengenai pasar rakyat dan untuk mengetahui bagaimana
seharusnya pengaturan hukum di daerah menyikapi perdagangan masyarakat kecil
(Pasar Tungging). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
normatif. Menggunakan tipe penelitian pendekatan undang-undang dengan
menginventarisasi peraturan perundang-undangan terkait untuk memahami
bagaimana pengaturan dan pengelolaan mengenai perdagangan masyarakat kecil
(pasar tungging) yang berlokasi di pinggir jalan.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama,
Perdagangan masyarakat kecil (Pasar Tungging) atau pasar dadakan ini tidak sesuai
dengan pengaturan mengenai pembangunan pasar rakyat yang sudah ada, dan tidak
adanya aturan yang menjelaskan mengenai perizinan pendirian pasar dadakan. Dan
penjelasan mengenai pengaturan pasar rakyat di dalam Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2015 ini tidak sesuai dengan penjelasan pengaturan
pasar rakyat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Kedua, Pasar rakyat boleh berlokasi di setiap jaringan jalan, sebagaimana
disebutkan di dalam Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaaraan Bidang Perdagangan. Maka dari itu langkah yang bisa di ambil
oleh pemerintah daerah iyalah menerbitkan aturan yang menjelaskan mengenai
pengelolaan dan perizinan pasar dadakan dengan memperhatikan rencana tata ruang
kota dan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jika memang tidak bisa untuk
diberikan izin terhadap pasar dadakan yang sudah ada di wilayah tersebut, maka
pemerintah daerah bisa membangunkan pasar rakyat baru dengan meminta alokasi
dana tugas pembantuan pembangunan pasar rakyat, dengan memenuhi semua
syarat-syarat yang telah dicantumkan termasuk pasar rakyat diprioritaskan
berpedoman dengan purwarupa pasar rakyat.
Kata Kunci: Pengaturan Pasar Rakyat, Pasar Dadakan, Perizinan |
|