Repo Mhs ULM

PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA DAN PELANGGARAN PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SERENTAK DI TAHUN 2024

Show simple item record

dc.contributor.author Insan Fadhl Nugroho
dc.date.accessioned 2022-03-23T08:14:16Z
dc.date.available 2022-03-23T08:14:16Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/29332
dc.description.abstract Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menimbulkan wacana bahwa penyelenggaraan Pemilihan (Pilkada dan Pemilu) akan dilaksanakan serentak tahun 2024. Berkenaan dalam penyelenggaraan Pemilihan (Pilkada dan Pemilu) tidak lepas dari sengketa dan pelanggaran Pemilihan, yang menurut penulis dasar hukum pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan dan pelanggaran Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 terdapat kekaburan norma hukum dan kekosongan norma hukum. Hasil penelitiannya adalah: Pertama, Perlunya pembagian kewenangan Bawaslu dalam memeriksa, mengkaji, mengadili, serta memutus sengketa administrasi dan penangangan di sentra gakkumdu sehingga meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan (abuse of power), selain itu perlu adanya peraturan normatif mengatur tentang syarat khusus bagi stakeholder terkait dalam penyelesaian sengketa Pemilihan dan penyelesaian pelanggaran Pemilihan untuk memiliki sertifikat mediator, hal tersebut agar dapat meningkatkan kualitas hasil dari keputusan tersebut. Kedua, bahwa penanganan penyelesaian sengketa proses, penanganan pelanggaran tindak pidana dan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu membutuhkan waktu cukup panjang dalam proses penyelesaiannya hingga keluarnya putusan yang disertai punishment, belum cukup memberikan rasa keadilan bagi nasib peserta Pemilu dan/atau Pilkada (Pemilihan) dikarenakan sering kali keluarnya putusan tersebut setelah tahapan sudah berjalan dan/atau sudah terlewati, selain itu dikarenakan tidak tersedianya upaya hukum yang dapat ditempuh dalam penanganan penyelesaian sengketa proses, penanganan pelanggaran tindak pidana dan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, hal tersebut mengakibatkan kekosongan norma hukum bagi peserta pemilihan yang sedang mencari keadilan dan/atau tersanderanya keadilan dikarenakan tidak tercapai kesepakatan / tidak merasa puas dan/atau ingin melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut.
dc.title PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA DAN PELANGGARAN PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SERENTAK DI TAHUN 2024


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account