Repo Mhs ULM

Ahli Dari Warga Negara Asing Yang Memberikan Keterangan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana

Show simple item record

dc.contributor.author Desi Aulia Putri
dc.date.accessioned 2022-03-23T08:16:14Z
dc.date.available 2022-03-23T08:16:14Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/29345
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan hak serta kewajiban seorang ahli yang didatangkan dari luar negeri untuk pemeriksaan perkara pidana, baik saat proses penyidikan maupun proses persidangan. Tentu Ahli yang didatangkan dari luar negeri memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang berbeda dengan ahli dari dalam negeri. Kedatangannya dari luar negeri membuat ia harus mematuhi aturan-aturan tentang keimigrasian. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian adalah : Pertama, Keterangan ahli dapat diberikan pada saat proses penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan. Kekuatan keterangan ahli bersifat bebas karena tidak mengikat hakim untuk memakai keterangan tersebut apabila bertentangan dengan keyakinan hakim. Fungsi keterangan ahli merupakan alat bantu untuk menemukan kebenaran dan keterangan tersebut bebas akan digunakan atau tidak. Tidak adanya ketentuan mengenai kriteria untuk menjadi ahli yang memberikan keterangan dalam perkara pidana, berdampak kepada sahnya kedudukan WNA untuk memberikan keterangan sebagai Ahli pada proses perkara pidana, keterangannya sah dan kedudukannya sama dengan ahli dari dalam negeri.. Kedua, Ahli dengan kewarganegaraan asing memiliki hak yang sama dengan ahli warga negara Indonesia. Sedangkan dalam hal kewajiban, ahli berkewarganegaraan asing memiliki 3 kewajiban tambahan jika dibandingkan dengan ahli warga negara Indonesia, yaitu: wajib mengikuti peraturan keimigrasian, wajib membayar pajak sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku, dan wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya berdasarkan keahlian yang ia miliki tanpa menambahkan pendapat pribadi atau memberikan keterangan di luar kompetensinya.
dc.title Ahli Dari Warga Negara Asing Yang Memberikan Keterangan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account