Repo Mhs ULM

Kedudukan Dewan Sengketa Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Perselisihan Perjanjian Jasa Konstruksi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Show simple item record

dc.contributor.author Imam Nurhadi Saputra
dc.date.accessioned 2022-03-23T08:29:53Z
dc.date.available 2022-03-23T08:29:53Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/29461
dc.description.abstract ABSTRAK Kata Kunci : Jasa Konstruksi, Perselisihan, perjanjian, dewan sengketa, alternatif Belum adanya aturan pelaksana baru dari pemerintah mengenai bentuk atau model maupun mekanisme mengenai penyelesaian sengketa melalui Dewan Sengketa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menimbulkan ketidak jelasan saat terjadinya sengketa konstruksi yang melibatkan dewan sengketa. Hasil penelitiannya adalah : Pertama, bahwa Undang – Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi hanya menetapkan satu mekanisme, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-Litigasi). Kedua, Undang – Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tidak murni mengatur hukum perdata material saja, terdapat beberapa pasal yang memuat aspek hukum perdata formal. Salah satunya adalah pasal yang khusus mengatur tentang penyelesaian sengketa konstruksi Undang - Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi salah satu aturan khusus di ranah hukum acara perdata. Konsekuensinya, apabila terjadi sengketa konstruksi, ketentuan penyelesaian sengketa yang telah diatur di Undang – Undang nomor 2 tentang Jasa Konstruksi tahun 2017 akan didahulukan keberlakuannya dari hukum acara perdata umum.
dc.title Kedudukan Dewan Sengketa Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Perselisihan Perjanjian Jasa Konstruksi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account