Repo Mhs ULM

Pelaksanaan Kebijakan Afirmatif Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu

Show simple item record

dc.contributor.author Suci Eka Annisa
dc.date.accessioned 2022-03-23T08:31:16Z
dc.date.available 2022-03-23T08:31:16Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/29473
dc.description.abstract Suci Eka Annisa (1710413320041 : 2021): “Pelaksanaan Kebijakan Afirmatif Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu”. Di bawah bimbingan Sandra Bhakti Mafriana Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan afirmatif Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pemerintahan Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan tipe penelitian deskriptif, penelitian ini mengambil sampel sebanyak 8 orang diambil dari seluruh aparat desa, menggunakan teknik kuesioner dengan 43 pertanyaan kemudian data dianalisis berdasarkan 6 indikator kebijakan afirmatif melalui tahap penskoran, analisis parsial dan komposit lalu hasil diuraikan secara deskriptif. Kemudian analisis data yang kedua dilakukan melalui studi pustaka secara sederhana. Hasil penelitian dari analisis per-indikator untuk dampak sosial terdiri dari 6 indikator yaitu, kejelasan kebijakan afirmatif berada di interval 108 – 144, efektivitas pelatihan aparat pemerintah desa berada di interval 216 – 288, kapasitas aparat pemerintah berada di interval 60 – 80, ketersediaan sumber daya pemerintahan berada di interval 36 – 48, dukungan lingkungan sosio-ekonomi berada di interval 36 – 48, dan dukungan organisasi berada di interval 60 – 80. Sehingga secara keseluruhan indikator pelaksanaan kebijakan afirmatif masuk pada kategori TINGGI dengan skor 610 (berada pada interval 516 - 688). Saran dari penelitian yaitu diharapkan pemerintah Desa Rantau Panjang Hulu lebih banyak mengikuti pelatihan aparatur pemerintahan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Kata Kunci : Kebijakan Afirmatif, Pemerintahan Desa
dc.title Pelaksanaan Kebijakan Afirmatif Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account