Repo Mhs ULM

Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Untuk Diam (The Right To Remain Silent) Tersangka Dan Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Alfian Tri Permadi
dc.date.accessioned 2022-03-23T08:31:59Z
dc.date.available 2022-03-23T08:31:59Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/29476
dc.description.abstract ABSTRAK Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Tersangka, Peradilan Pidana Tujuan penelitian tesis yang berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Untuk Diam (The Right To Remain Silent) Tersangka Dan Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia adalah untuk menganalisis urgensi hak untuk diam (the right to remain silent) diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta untuk menganalisis mengenai ketentuan Pasal 52 KUHAP identik dengan prinsip hak untuk diam (the right to remain silent). Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Hak untuk diam (the right to remain silent) diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah bentuk konkritisasi dari perlindungan Hak Azasi Manusia terhadap tersangka dan terdakwa yang sangat kuat semangatnya terdapat dalam KUHAP. Namun dalam aturan teknisnya masih terdapat persoalan yang perlu diperjelas lagi dalam aturan yang lebih detail dan teknis sehingga, semangat perlindungan Hak Azasi Manusia yang diagung-agungkan dalam KUHAP dapat terimplementasi secara penuh. Kedua Ketentuan Pasal 52 KUHAP dapat dikatakan identik dengan prinsip hak untuk diam (the right to remain silent), karena prase “memberikan secara bebas” dalam Pasal 52 KUHAP dapat diartikan sebagai hak untuk tidak memberikan keterangan sama sekali alias diam. Karena kembali kepada kedudukan keterangan dan terdakwa yang dalam hukum acara pidana yang lemah karena tidak disumpah, maka urgensi tersangka dan terdakwa untuk memberikan keterangan tidak begitu vital dalam pembuktian.
dc.title Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Untuk Diam (The Right To Remain Silent) Tersangka Dan Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account