Repo Mhs ULM

PENGATURAN HUKUM PIDANA TENTANG PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBERBULLYING) DI INDONESIA DAN FILIPINA

Show simple item record

dc.contributor.author Rizky Nurul Haqiqi
dc.date.accessioned 2022-03-23T08:41:35Z
dc.date.available 2022-03-23T08:41:35Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/29557
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengaturan pidana perundungan dunia maya (Cyberbullying) di Indonesia dan mengethaui pengaturan pidana perundungan dunia maya (Cyberbullying) di Indonesia di Filipina. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang Hukum Pidana khususnya pengaturan tentang perundungan dunia maya di Indonesia Menurut hasil dari Penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pengaturan pidana cyberbullying di Indonesia termuat dan tersirat dalam KUHP Pasal 310 ayat (1) dan (2) serta Pasal 315. Kemudian selanjutnya terdapat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara umum hanya ada dua Peraturan yang membahas tentang cyberbullying di Indonesia yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Indonesia sampai saat ini belum memiliki aturan khusus tentang cyberbullying dan tidak mengenal pembedaan kategori usia dalam penerapan undang-undangnya. Kedua, Pengaturan pidana cyberbullying di Filipina terdapat pada RA 10627 an Act Requiring All Elementary and Secondary Schools To Adopt Policies To Prevent And Address The Acts Of Bullying In Their Institutions, kemudian pada Republic Act No. 10175, Otherwise Known as the “Cybercrime Prevention Act of 2012 Pada Pasal 5 ayat (3) dan The Revised Penal Code Pada Pasal 353 jo. Pasal 355. Ada tiga aturan yang membahas tentang cyberbullying di Filipina, kemudian RA 10627 menjadi aturan khusus yang membahas tentang cyberbullying. Namun, penerapan RA 10627 hanya diperuntukkan untuk Sekolah Dasar dan Menengah saja, untuk mereka yang tidak termasuk kategori tersebut akan menggunakan RA 10175 dan The Revised Penal Code. Kata Kunci: Pengaturan Pidana, Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying), Filipina dan Indonesia
dc.title PENGATURAN HUKUM PIDANA TENTANG PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBERBULLYING) DI INDONESIA DAN FILIPINA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account