Abstract:
Pembentukan dan Pembubaran Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Wilayah Kota Banjarmasin