dc.description.abstract |
Annisa Rahmawati, 1610413320007, 2016. “Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Unggas Kabupaten Hulu Sungai Utara” dibawah bimbingan Saifudin.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Pendataan Pedagang Kaki Lima Di Pasar Unggas Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara langsung dengan informan dan dokumentasi. Peneliti juga menggunakan teori Edward George III mengenai implementasi kebijakan yaitu : Komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap pelaksana dan struktur birokrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Penataan Pedagang Kaki Llima (PKL) di Pasar Unggas Hulu Sungai Utara cukup baik, yaitu dilihat dari indikator Transmisi yang dalam hal ini telah terjalin kerjasama diantara Disperindagkop dan UKM, Satpol PP maupun pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Pasar Unggas. Kejelasan dapat dikatakan sudah cukup baik, karena Disperindagkop dan UKM maupun Satpol PP telah mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam mensukseskan kebijakan yang dibuat mengenai penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL). Konsistensi dalam hal ini Disperindagkop dan UKM, Satpol PP maupun pedagang kaki lima (PKL) mempunyai konsistensi yang cukup kuat agar peraturan yang menyangkut penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dapat berjalan dengan lancar. Sumber Daya Manusia dalam hal ini baik itu Disperindagkop dan UKM maupun Satpol PP mempunyai aparatur pelaksana kebijakan yang sudah cukup memadai. Sumber Daya Kewenangan bahwa Disperindagkop dan UKM dan Satpol PP telah mengetahui kewenangan apa saja yang dimilikinya dalam melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL). Sumber Daya Peralatan dan Sumber Daya Anggaran dapat dikatakan belum cukup baik ataupun memadai, sehingga dapat dikatakan sebagai faktor kendala dalam implementasi kebijakan pemerintah penataan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Unggas Kabupaten Hulu Sungai Utara. Disposisi dalam hal ini sudah cukup baik, karena terdapat komitmen yang cukup erat dari Disperindagkop dan UKM, Satpol PP serta pedagang kaki lima (PKL). Struktur Birokrasi sudah cukup memadai yang dalam hal ini sudah terdapat pembagian kewenangan serta hubungan kerjasama antara unit-unit organisasi, sehingga dengan pembagian kewenangan tentunya masing-masing aparatur pelaksana kebijakan dapat melaksanakan tugas yang menjadi kewajibannya dalam rangka mensukseskan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Unggas.
Kata Kunci : Implementasi, Pedagang Kaki Lima, Pasar Unggas
? |
|