Abstract:
Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahuibentuk ujaran kebencian yang dilakukanoleh anak di media sosial dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana oleh anak terhadap ujaran kebencian yang dilakukan oleh anak di media sosial. penelitian ini Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang kemudian disusun secara sistematis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini mendapatkan bahwa : Pertama, mengenai bentuk ujaran kebencian yang dilakukan anak di media sosial adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, body shaming, dark joke, bulliying. Adapun bentuk ujaran kebencian yang dilakukan anak di media sosial dapat berupa tulisan, gambar ataupun video dapat berupa status, komentar dan konten. Biasanya ujaran kebencian yang dilakukan oleh anak di media sosial didasari oleh keadaan emosiaonal anak yang masih labil dan mudahnya tersulut emosi tentang berita atau kabar yang beredar di masyarakat yang masih belum betul diketahui kebenarannya, mereka tergiring opini publik yang menyesatkan sehingga melakukan ujaran kebencian yang mungkin tidak mereka sadari. Kedua, Pertanggungjawaban pidana terhadap ujaran kebencian yang dilakukan anak di media sosial saat ini masih belum terlalu tegas dan nyata dirasakan karena pada realitanya penerapan sanksi pada ABH yang melakukan Bulliying jenis verbal pada media sosial dan provokasi ataupun hoax yang melanggar pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian di media sosial, penghinaan di media sosial yang melanggar pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jarang menjerat ABH secara langsung, kebanyakan anak hanya melakukan permohonan maaf di media sosial dan menyelesaikan masalah dengan perdamaian tanpa ada sanksi nyata yang dirasakan oleh anak. Hal ini berakibat kepada maraknya kasus anak yang menggunakan ujaran kebencian sesuka hati di media sosial mereka tanpa memikirkan dampaknya. Sehingga dalam pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan ujaran kebencian di media sosial belum memenuhi aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.