Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengaturan tentang aksesibilitas informasi mengenai pencegahan penularan Covid-19 bagi penyandang disabilitas dan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan akses informasi tersebut. Peneltian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan melakukan studi kepustakaan serta mempelajari peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lain yang berkaitan dengan hak penyandang disabilitas dan pencegahan Covid-19. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Peraturan perundang-undangan di Indonesia sendiri sudah cukup banyak mengatur mengenai hak atas informasi yang ramah akses untuk penyandang disabilitas. Pada situasi pandemik Covid-19 ini melimpahnya aturan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, namun tidak diikuti dengan regulasi dalam pemberian informasi pencegahan Covid-19 yang aksesibel untuk disabilitas, khususnya untuk penyandang disabilitas sensorik. Kedua, Pemerintah telah berusaha menjalankan tanggung jawabnya dalam hal memenuhi ketersediaan akses informasi yang inklusif untuk penyandang disabilitas dalam hal penanganan pencegahan Covid-19 melalui Kementerian Sosial dengan menerbitkan “Pedoman Perlindungan Sehubungan dengan Terjadinya Wabah Covid-19 di Lingkungan Balai Besar/Balai/Loka Disabilitas/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Disabilitas dan Lembaga Lainnya”, dan Tim Komunikasi Sub-Klaster Lansia, Disabilitas, & Kelompok Rentan Lainnya: Klaster Nasional Perlindungan & Pengungsian juga menerbitkan “Panduan Penyelenggaraan Komunikasi dan Penyampaian Informasi yang Inklusif tentang Penanganan COVID-19.”
Kata Kunci : Aksesibilitas Informasi, Penyandang Disabilitas, COVID-19