Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penellitian skripsi ini adalah untuk mengetahui standar pendidikan caleg menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari adanya standar pendidikan caleg menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai Pemilu lah sebagai wujud demokrasi dan salah satu aspek yang penting untuk dilaksanakan secara demokratis. Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan. Artinya Pemilu dalam konteks ini yaitu konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi. Pemilu sebenarnya Pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah Pembentukan perwakilan politik rakyat dan Penguasa Pendidikan politik. Kedua, Hakikatnya setiap warga negara tanpa ada pengecualian memiliki hak dan kewajiban kepada negara berhak untuk berperan aktif dalam pemerintahan termasuk hak berpolitik mencakup hak untuk memilih bahkan hak untuk dipilih karena sudah terjamin, Menurut Undang-Undang no.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tidak ada larangan untuk caleg yang berpemdidikan rendah atau kelulusan hanya SMA, semua bergantung kepada masyarakat, karena suara masyarakat yang membuat pilihan dan pilihan tersebut. Sehingga tidak ada akibat hukum atas dasar ketika seseorang memiliki standar kelulusan Sederajat yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, karena dari sisi Undang-Undang no. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dinyatakan bahwa seseorang minimal sederajat untuk bisa menjadi calon legislatif.
Kata Kunci: Pemilu, Calon Legislatif, Standar Kelulusan.