Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik persetujuan tindakan kedokteran khusus pihak pasien gangguan jiwa dan untuk mengetahui ketentuan hukum perihal tuntutan pihak pasien gangguan jiwa ketika persetujuan tindakan kedokteran sudah disetujui. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti bersifat preskriptif, yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai hukum, konsep hukum dan norma hukum mengenai aspek perdata persetujuan tindakan kedokteran diberikan oleh pihak pasien gangguan jiwa kepada tenaga kesehatan di rumah sakit jiwa.
Menurut hasil penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, pasien gangguan jiwa didiagnosa terlebih dahulu oleh tenaga kesehatan yang berwenang untuk ditentukan kecakapannya dalam memberikan persetujuan tindakan kedokteran untuk selanjutnya diberikan tindakan medis oleh tenaga kesehatan. Kedua, pihak pasien gangguan jiwa dapat menuntut pihak rumah sakit jiwa mengenai persetujuan tindakan kedokteran yang sudah disetujui apabila terdapat kelalaian dari pihak tenaga kesehatan di rumah sakit jiwa.
Kata Kunci : Persetujuan tindakan kedokteran, Rumah sakit jiwa, Pasien gangguan jiwa