Abstract:
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN BANGUNAN GEDUNG DI INDONESIA
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk uk mengetahui Tinjauan Hukum Terhadap Pengaturan Bagunan Gedung di Indonesia dan juga untuk Mengetahui Bagaimana Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan. Penelitian yang dilakukan bersifat Prespektif analitis,Pendekatan yang utama dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang – undangan (statue approach) dan Pendekatan Kasus (case approach).
Menurut hasil Penelitian menunjukkan, bahwa : Pertama, Dalam memenuhi kebutuhan papan, masyarakat harus mengikuti beberapa peraturan yang berlaku di daerah masing-masing untuk izin mendirikan bangunan. Izin tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Penyelengaraan bangunan gedung diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Untuk memperoleh izin tersebut masyarakat harus berperan aktif dalam pengajuannya ke instansi terkait dengan persyaratan yang sudah ditentukan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. tentang persyaratan dan sanksi administrasi dan sanksi pidana apabila melanggar Undang-undang tersebut. Kedua Arah Kebijakan pengharmonisasian aturan mendirikan bangunan ke depan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha Menuju Bangsa Yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur sebaiknya dilakukan dengan tidak melanggar hukum, aspek teknis harus tetap diacu dengan terus pengembangan ilmu pengetahuan dengan dukungan sumberdaya (manusia dan lingkungan) yang memadai dan berkualitas.
Kata Kunci : Peraturan Bangunan, Izin , Hukum