Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dalam transaksi jual beli daring dengan sistem COD dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kurir terkait transaksi jual beli daring dalam sistem COD.
Hasil penelitian mengemukakan bahwa : Pertama, hubungan hukum antara pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli daring dengan sistem pembayaran di tempat (COD) adalah pihak penjual, pihak pembeli, pihak marketplace, pihak jasa ekspedisi, dan pihak kurir, dimana seluruh pihak tersebut memiliki kesepakatan dengan ketentuan-ketentuan atas aktivitas transaksi jual-beli dan pengiriman barang. Kedua, Perlindungan hukum bagi kurir yang melakukan tugas mengantarkan barang dari penjual kepada pembeli berdasarkan transaksi jual-beli daring secara COD belum ada perlindungan yang mengatur, seperti jaminan kemudahan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan selama melakukan pekerjaannya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kurir, Jual Beli Daring, Pembayaran Ditempat (Cash On Delivery/COD).