Abstract:
Keberadaan Anak terlantar secara konstitusional mendapatkan perlindungan dari negara. Hal ini ditentukan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa anak terlantar dipelihara oleh negara. Berdasarkan ketentuan ini, negara termasuk pemerintah daerah wajib memelihara anak terlantar diantaranya adalah hak memenuhi hak-hak asasinya. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Terlantar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola pemenuhan hak-hak asasi anak terlantar, dan pengawasan anak terlantar yang tidak tertampung oleh pemerintah daerah menurut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Terlantar.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Kemudian bahan-bahan hukum tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama pola pemenuhan hak-hak asasi anak terlantar menurut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana penampungan, sandang dan pangan, kesehatan, pendidikan wajib belajar, pemberian keterampilan, bimbingan agama, dan moral. Kedua Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tidak mengatur tentang pengawasan terhadap anak terlantar yang tidak tertampung dalam fasilitas penampungan Pemerintah Daerah.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Asasi, Anak Terlantar