Abstract:
PERTANGGUNGJAWABAN BAGI PARTAI POLITIK YANG TIDAK MEMBERIKAN PENDIDIKAN POLITIK KEPADA MASYARAKAT
Eka Rangga Wardani
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui mekanisme, bentuk-bentuk dari pendidikan politik yang dilaksanakan oleh partai politik kepada masyarakat, serta bertujuan mengetahui seberapa pentignya pendidikan politik bagi kaderisasi kepemimpinan baik dalam internal partai maupun kepemimpinan nasional. Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggungjawab dari partai politik yang tidak melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat sebagaimana salah satu kewajiban partai politik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menginvetarisir peraturan perundang-undangan dan melakukan kajian terhadap literatir-literatur yang mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas untuk menggambarkan jawaban atas permasalahan hukum mengenai perlindungan konsumen melalui hasil penelitian penulis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan pendidikan politik, didalam pelaksanaan Pendidikan politik oleh partai politik yang merupakan amanah dari Undang-Undang No 2 Tahun 2011 pasal 11 ayat (1) huruf A tidak ditemukan aturan terkait, aturan pelaksana, ataupun pedoman dalam pelaksaan Pendidikan politik, sehingga mengakibatkan kaburnya parameter penilaian masyarakat dalam menilai bahwa partai politik sudah melaksanakan Pendidikan politik atau belum. Kedua, mengenai pentingnya Pendidikan politik dalam rangka kaderisasi kepemimpinan oleh partai politik dapat dikatakan sangat penting, karena Pendidikan politik adalah materi utama dalam proses kaderisasi kepemimpinan oleh partai politik, dalam upaya partai politik dalam meraih dan mempertahankan kekuasaan serta terlihatnya ketidakhadirannya aturan yang menyertai tentang sanksi atau hukuman bagi partai politik yang tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Partai Politik, Pendidikan Politik, Tidak Memberikan Pendidikan Politik