dc.description.abstract |
Aries Tri Setia Hendrawan, Nim. 1720419310004 “Implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan
Tanah Terlantar (Studi Pada Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung Kabupaten
Tanah Laut)” Di bawah bimbingan Muslih Amberi dan Rahma Yuliani.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu tanah terindikasi terlantar yang ada
pada Provinsi Kalimantan Selatan, terutama 5 bidang tanah dengan luas total
195,69 Ha yang terdapat pada Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung
Kabupaten Tanah Laut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis data yang
digunakan dalam penelitian data primer yang diperoleh oleh peneliti melalui
informan yang diamati atau diwawancarai. Kemudian data sekunder, diperoleh
data-data tertulis, baik peraturan pemerintah, kebijakan perundang-undangan,
buku-buku, arsip dan yang mendukung penelitian yang berkaitan dengan
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban
dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Hasil dari penelitian Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi Pada Desa
Pagatan Besar Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut) terhadap tanah HGU
PT. Windu Utama dan PT. Senta Windu Tabanio dari Tahun 2009 sampai dengan
Tahun 2019 dapat dibilang berhasil, alokasi umum peruntukan TCUN yang
berasal dari penetapan tanah terlantar untuk kepentingan masyarakat melalui
Reforma Agraria seluas 49,40 Ha dan 62 Ha, yang kemudian ditindaklanjuti
dengan Redistribusi Tanah Obyek TCUN melalui Reforma Agraria untuk
kepentingan masyarakat, terdapat 406 KK (Kepala Keluarga) yang memperoleh
406 bidang tanah melalui kegiatan redistribusi tanah tersebut.
Hambatan/kendala implementasi PP No. 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban
dan Pendayagunaan Tanah Terlantar di Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung
Kabupaten Tanah Laut oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan terhadap 3
bidang HGU lainnya yang jadi obyek tanah terindikasi terlantar adalah:
a. Hambatan/kendala terkait lokasi, baik itu lokasi tanah maupun lokasi pemilik
tanah;
b. Hambatan/kendala kecukupan anggaran atau ketersedian anggaran.
Berdasarkan kesimpulan diatas disarankan dalam setiap pemberian hak atas
tanah agar mewajibkan kepada pemegang hak apabila setiap ada perubahan
domisili agar dapat melapor keKantor Pertanahan setempat letak objek tanah
yang dikuasainya serta kecukupan anggaran dan ketersedian anggaran dalam
DIPA yang berkesinambungan, agar setiap kegiatan di Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional baik dari tingkat Pusat, Kantor Wilayah
maupun Kantor Pertanahan dapat diselesaikan.
Kata Kunci: Implementasi, Tanah Terlantar |
|