Abstract:
ABSTRAK
PROSEDUR PENAHANAN DAN PENGGELEDAHAN TERHADAP TRANSGENDER
Muhammad Alqautzar
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan juga memberikan kepastian hukum mengenai prosedur penahanan dan penggeledahan terhadap tersangka atau terdakwa transgender.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif, dengan cara meneliti hukum primer Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, dan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP dan bahan hukum Pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini.
Menurut hasil penelitian skripsi ini bahwa: Pertama, ketentuan praturan peruu belum ada yang mengatur mengenai prosedur penahanan terhadap tersangka atau terdakawa transgender sehingga dalam prakteknya menyebabkan beberapa probelmatika dan penyimpangan terjadi terhadap tersangka atau terdakwa transgender yang disebabkan oleh tahanan lain maupun penyidik yang berwenang, dikarenakan ketidak jelasan fakta identitasnya hingga status kelamin dalam data kependudukan, dalam prosedur penangan untuk memastikan identitas dan penempatan transgender tersebut masih terdapat kekosongan hukum dan juga ketentuan mengenai hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan masih belum mendapat kepastian yang jelas sehingga dalam hal ini masih terdapat kekosongan hukum . Kedua, dalam prosedur penggeledahan terhadap tersangka atau terdakwa transgender termasuk penggeledahan pakaian dan badan dalam prakteknya menimbulkan kebingungan siapa yang berhak memeriksa transgender tersebut apakah penyidik laki-laki atau perempuan, dan juga dalam penggeledahan badan yang diaharuskan seseorang untuk melepas pakaiannya jika transgender tersebut enggan melepaskan pakaiannya karena alasan malu atau risih apakah hal ini tetap dipaksakan atau tidak,dikarenakan ketidak jelasan identitas transgender tersebut dan juga tidak ada aturan yang mengatur secara lebih lanjut.
Kata kunci: Prosedur Penahanan, Prosedur Penggeledahan, Transgender