Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui benang gelasan layangan yang
menimbulkan korban apakah merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut
dapat dipidana dalam perspektif hukum pidana. Apakah yang menjadi dasar
hukum pemidanaan terhadap kasus benang layangan gelasan. Dan dalam
peraturan perundangan-undangan bagaimana pertanggungjawaban pidananya
terhadap kasus benang layangan gelasan yang menimbulkan korban. Penelitian ini
merupakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus,
konseptual, dan perundang-undangan untuk menelaah terhadap benang gelasan
yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini : Pertama, benang gelasan layangan
berbahaya dikarenakan bahan yang terbuat untuk benang gelasan yaitu adanya
campuran seperti serbuk-serbuk dari pecahan beling. Kasus yang disebabkan
merupakan suatu kelalaian atau kealpaan dari yang memainkan. Yang diakibatkan
benang gelasan dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana dan perbuatan
tersebut tentunya dapat dipidana. Kasus ini termasuk dalam kategori Tindak
Pidana Ringan. Kedua, kesalahan yang disebabkan oleh pemilik benang yang
melakukan kealpaan yang menimbulkan korban dapat dikatakan bahwa hal
tersebut merupakan tindak pidana dan tentunya harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Sanksi pidana untuk kasus ini karena kealpaannya diatur di dalam
Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Antara orang dewasa dan anak yang
dibawah umur mempunyai pertanggungjawaban pidana yang berbeda berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.