Abstract:
Asam asetat berperan menjadi bahan baku utama dalam pembuatan produk kimia, seperti pada industri tekstil, industri Purified Terepthalic Acid (PTA), industri asam cuka untuk penambah rasa pada makanan, dan industri etil asetat (ethyl acetate). Kebutuhan asam asetat di Indonesia selalu mengalami peningkatan yaitu rata-rata 2,87% pertahunnya pada tahun 2017-2020, hal ini mengacu pada data impor asam asetat dari Badan Pusat Statistik Indonesia. Dengan didirikannya pabrik asam asetat yang direncanakan berdiri pada tahun 2026 dengan kapasitas 33.000 ton/tahun, diharapkan angka impor di Indonesia berkurang. Pabrik akan dibangun di Desa Tanara Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Keperluan utilitas diperoleh dari sungai yang berdekatan dengan pabrik yaitu Sungai Ci Ujung, Banten.
Proses pembuatan asam asetat menggunakan reaksi hidrolisis antara etil asetat dan air menggunakan katalis amberlyst-15. Proses reaksi terjadi dalam Continuous Stirrer Tank Reactor (CSTR), pada suhu kondisi operasi 70 °C dengan tekanan sebesar 1 atm selama 1 jam. Hasil keluaran dari reaktor berupa campuran asam asetat, etil asetat, etanol dan air selanjutnya dialirkan masuk ke dalam Rotary Drum Vacuum Filter (RDVF) untuk dipisahkan dari katalis. Setelah itu produk dialirkan menggunakan ke evaporator. Produk bawah dari evaporator dialirkan melewati heater untuk dipanaskan hingga sesuai dengan suhu masukan umpan pada menara distilasi. Hasil produk bawah menara distilasi berupa asam asetat dengan kemurnian mencapai 99,8% dialirkan menuju tangki asam asetat sebagai produk utama yang sebelumnya didinginkan menggunakan cooler.
Pemasaran asam asetat diprioritaskan untuk konsumsi dalam negeri. Bentuk hukum perusahaan adalah PT atau perseroan terbatas sementara bentuk organisasinya adalah garis dan staff. Sistem kerja karyawan berdasarkan pembagian menurut jam kerja yang terdiri dari shift dan non-shift. Jumlah karyawan yang diperlukan sebesar 130 orang. Return of Investment (ROI) pada pabrik ini sebelum dikenai pajak 43?n Return of Investment (ROI) sesudah dikenai pajak sebanyak 28%. Pay Out Time (POT) sebelum pajak adalah 2 tahun dan Pay Out Time (POT) sesudah pajak adalah 2,8 tahun. Break Event Point (BEP) yang diperoleh sebesar 42?n Shut Down Point (SDP) sebesar 26%. Menurut pertimbangan hasil evaluasi tersebut, maka pabrik asam asetat dengan kapasitas 33.000 ton/tahun ini layak untuk dikaji lebih lanjut.
Kata Kunci : Etil asetat, asam asetat, etanol, katalis, hidrolisis