Abstract:
Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui kualifikasi barang bukti yang dapat dikenakan penyitaan dalam proses penyidikan berdasarkan hukum acara pidana dan pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama kualifikasi barang bukti yang dapat dikenakan peyitaan atau barang bukti yang memenuhi unsur tindak pidana yang dapat disita oleh penyidik yaitu barang bukti yang telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP. Sedangkan barang bukti yang tidak bisa disita oleh penyidik yaitu barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Kedua, Pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan seharusnya tempat penyimpanan berada atau di simpan di Rupbasan baik itu masih ditingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan disidang pengadilan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan hanya dapat disimpan di kejaksaan, kepolisian dan instansi terkait yang lainnya apabila di Kota tempat tindak pidana itu terjadi belum memiliki Rupbasan.
Kata Kunci : Barang Bukti, Penyitaan, RUPBASAN