dc.description.abstract |
Penanganan fakir miskin menjadi kewajiban Negara sebagaimana diamanatkan
konstitusi dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin. Sehubungan penanganan fakir miskin terdapat permasalahan yang harus
mendapatkan kepastian hukum. Atas hal tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap fakir miskin menurut Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2011 dari aspek hak asasi manusia. Kemudian untuk
mengetahui peranan pemerintah dalam menanggulangi fakir miskin menurut Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2011.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk Untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap farkir miskin menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin dari Aspek Hak Asasi Manusia, dan peranan pemerintah
daerah dalam menanggulangi fakir miskin
Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu suatu
penelitian terhadap bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Penelitian ini juga
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan-
Bahan hukum yang telah terkumpul, dilakukan pengolahan dan dianalisis secara
kualitatif, yang selanjutnya ditarik kesimpulan terhadap pokok bahasan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan, yaitu Pertama, Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 tidak jelas menentukan tentang bentuk perlindungan hukum
terhadap fakir miskin dari aspek hak asasi manusia. Kedua, Peran pemerintah daerah
dalam penanggulangan fakir miskin menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
adalah sebagai pelaksana, koordinator, pengendali, pengawas, regulator dan
pendanaan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Fakir Miskin, Hak Asasi Manusia. |
|