Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui apakah pompa ASI elektrik bisa menjadi objek perjanjian sewa-menyewa, dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban jika terjadi suatu hal yang menyebabkan kerugian terhadap pihak penyewa saat menggunakan pompa asi elektrik. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara membaca, menelaah, mencatat serta membuat ulasan bahan-bahan pustaka yang ada kaitannya perjanjian sewa-menyewa pompa ASI Elektrik. Adapun bahan pustaka yang dikumpulkan terdiri dari bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian bahan hukum tersebut dibuat dan dianalisa.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, dalam hal perjanjian sewa-menyewa pompa ASI elektrik prestasinya adalah memberikan sesuatu, dalam Pasal 1235 KUH Perdata yang berbunyi “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”. Kemudian, pada Pasal 1332 KUHPER menyebutkan bahwa objek perjanjian adalah barang- barang yang dapat diperdagangkan. Sejalan dengan pembahasan ini objek perjanjiannya adalah barang/ benda yaitu pompa ASI elektrik. Kedua, Pertanggungjawaban saat terjadi masalah atau kecelakaan yang menyebabkan kerugian terhadap pihak penyewa saat mengunakan pompa asi elektrik ialah termasuk ke dalam ranah perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang harus memiliki unsur-unsur di antaranya adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, kesalahan dari pihak pelaku, kerugian bagi korban, dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian dan dikuatkan dengan adanya perlindungan konsumen yang termuat pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Perjanjian, Pompa ASI, Tanggung Jawab.