Abstract:
Tujuan penelitian untuk mengatahui dan memahami Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Saat Bencana Alam Dikaitkan Dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji baha hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian yang digunakan adalah prespektif yaitu penelitian dengan pengkajian atas berbagai sumber dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu bersifat pemaparan untuk memperoleh gambaran tentang keadaan tertentu, pada saat tertentu, atau mengenai peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan keputusan pemerintah dalam langkah dan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sudah masuk ke Indonesia. Dimana sebelum diputuskan sempat muncul wacana lockdown, semi lockdown dan karantina wilayah. Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi untuk Bencana alam untuk tindakan evakuasi ataupun penyaluran bantuan Logistik tidak diberlakukan aturan PSBB, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat .
Kedua, Instruksi serta arahan dari pemerintah terkait COVID-19 kerap tumpang tindih dan tidak konsisten. Masyarakat pun tidak memahami ada di level situasi
seperti apa kita saat ini, sehingga kebijakan yang dikeluarkan, misalnya Pembatasan Sosial Berskala Besar, memperoleh tanggapan berbeda-beda dari masyarakat. Panel Sosial untuk Kebencanaan yang berafiliasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dan dikoordinasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) khususnya untuk kajian COVID-19 dalam salah satu studinya menyebutkan bahwa persepsi publik mengenai keterbukaan informasi sangat penting untuk dipertimbangkan pemerintah dalam kebijakan penanggulangan bencana wabah.
Kata Kunci : Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pandemi Covid 19
, Bencana Alam