Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui alasan saksi dalam penyidikan tindak pidana tidak diberi salinan Berita Acara Pemeriksaan dan juga untuk mengetahui apa yang menjadi urgensi apabila salinan Berita Acara Pemeriksaan tidak diserahkan saat pemeriksaan saksi dalam penyidikan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, dalam Pasal 112 KUHAP tidak menyebutkan bahwa saksi dapat meminta salinan BAP pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan, lain halnya tersangka dapat meminta salinan BAP berdasarkan permintaan tersangka atau penasihat hukum tersangka yang telah disebutkan dalam Pasal 72 KUHAP. Salinan BAP diberikan kepada tersangka untuk tujuan kepentingan pembelaan. Salinan BAP tidak diberikan kepada saksi agar salinan BAP tersebut tidak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab yang dapat membocorkan isi BAP, maka BAP dijaga kerahasiaannya, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi saksi pun layak meminta salinan BAP agar bisa dijadikan bahan pemeriksaan untuk persidangan di pengadilan. Kedua, akibat hukum keterangan yang disampaikan saksi berbeda dengan BAP saksi adalah terkait keabsahan keterangan saksi, kalau tidak sah akan merembet pada pokok perkara dan menyebabkan kurang alat bukti atau tidak cukup alat bukti untuk menjerat pidana atau kesalahan terdakwa, bahkan bisa menyeret penyidik yang dianggap lalai atau sengaja memanipulasi keterangan saksi di dalam BAP. Jika keterangan saksi di muka persidangan berbeda dengan BAP saksi, maka sesuai dengan Pasal 163 KUHAP saksi menjelaskan dan memberikan alasan yang logis dan masuk akal mengenai keterangan tersebut.
Kata Kunci : KUHAP, Penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan.