Repo Mhs ULM

Pembuktian Sederhana Dalam Gugatan Sederhana

Show simple item record

dc.contributor.author Rizka Annisa Falmelia
dc.date.accessioned 2022-03-23T10:59:36Z
dc.date.available 2022-03-23T10:59:36Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/30643
dc.description.abstract Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui pembuktian sederhana pada tahapan pemeriksaan pendahuluan dalam gugatan sederhana berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan untuk mengetahui kriteria pembuktian sederhana pada tahapan pemeriksaan pendahuluan yang dapat dijadikan dasar hakim dalam melakukan penilaian sederhana atau tidaknya pembuktian. Menurut hasil peneliti yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa: Pertama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak menjelaskan yang dimaksud dengan pembuktian sederhana pada tahapan pemeriksaan pendahuluan, PERMA hanya menguraikan bahwa salah satu tahapan yang harus dilewati adalah penilaian Hakim mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian pada waktu tahapan pemeriksaan pendahuluan agar gugatan yang telah didaftarkan dapat dikatagorikan sebagai gugatan sederhana. Kedua, Peraturan Mahkamah Agung tidak mengatur apa saja yang menjadi kriteria pada pembuktian sederhana pada tahap pemeriksaan pendahuluan sebagai dasar bagi hakim dalam melakukan penilaian terhadap sederhana atau tidak pembuktian, PERMA hanya mengatur bahwa pada tahap pemeriksaan pendahuluan Hakim memeriksa materi gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No. 4 Tahun 2019 sebagai dasar penyelesaian gugatan sederhana. Kata Kunci : Pembuktian, Sederhana, Gugatan Sederhana
dc.title Pembuktian Sederhana Dalam Gugatan Sederhana


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account