Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam sistem peradilan di Indonesia dan mengetahui kekuatan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam sistem peradilan di Indonesia. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menginventarisi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dengan pendekatan dengan cara pendekatan undang-undang, mengidentifikasi masalah dan menganalisis secara kualitatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis yang bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang pengaturan hukum yang berlaku mengenai kedudukan BPSK dalam sistem peradilan di Indonesia
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, BPSK termasuk salah satu lembaga semi pengadilan (quasi yudisial) yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sesuatu perselisihan ataupun perkara pelanggaran hukum, dan pelangar etika tertentu dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Dalam Pasal 38 Undang-Undang tentang kekuasaan kehakiman dapat dinyatakan bahwa quasi yudisial merupakan badan lain yang berperan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Sehingga dapat disimpulkan BPSK sebagai Lembaga quasi yudisal di Indonesia berkedudukan di dalam kekuasaan kehakiman. Kedua, . Putusan BPSK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya banding dan kasasi. Namun para pihak ternyata dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan Dengan dibukanya kesempatan mengajukan keberatan kepada Pengadilan negeri, dapat disimpulkan bahwa putusan BPSK tersebut masih belum final. Hanya saja pihak yang tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri tersebut tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum banding melainkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Sengketa, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Sistem Peradilan