Repo Mhs ULM

KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENEGAKKAN PERATURAN DAERAH

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Syahbandi
dc.date.accessioned 2022-03-23T11:09:22Z
dc.date.available 2022-03-23T11:09:22Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/30723
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan dari penilitian skripsi ini adalah, untuk mengetahui batasan kewenangan Satpol PP dan untuk mengetahui bagaimana sanksi yang diberikan kepada aparat Satpol PP yang melanggar kewenangan dalam menegakkan Peraturan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mendeskripsikan dan menganalisis peraturan perundang–undangan yang mengatur mengenai hal–hal yang berkaitan dengan Satpol PP identifikasi masalah dan menganalisis secara kualitatif. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :Pertama, Satpol PP dalam melaksanakan tugas, fungsi serta wewenangnya harus memiliki batasan agar tidak terjadi bentrok atau konflik dengan masyarakat yang juga mempunyai kepentingan sendiri. Batasan tersebut meliputi: a. Masa atau tenggang waktu wewenang; b. Wilayah atau daerah berlakunya wewenang; dan c. Cakupan bidang atau materi wewenang, hal ini perlu dibatasi agar aparat Satpol PP tidak terjadi tumpang tindih wewenang. Selain batasan kewenangan tersebut, aparat Satpol PP juga memiliki kewajiban sesuai dengan pasal 20 PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP sebagai batasan dalam menjalankan kewenangannya, antara lain Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM); Menaati peraturan perundang- undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika; bertindak objektif dan administratif; dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, Sanksi adalah bagian penutup yang penting dalam bidang hukum dan juga hukum administrasi. Pada umumnya, tidak ada gunanya jika mencantumkan kewajiban atau larangan bagi para warga di dalam peraturan perundang-undangan tata usaha negara, terlebih lagi aturan-aturan dari tingkah laku tersebut tidak dapat dipaksakan oleh tata usaha negara. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai ASN yang melakukan tindakan melanggar atas tugas, kewajiban serta kewenangan tersebut dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin , sesuai yang ada pada pasal 8 PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang terdiri atas Hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat. Tujuan dari pemberian hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki serta mendidik Satpol PP sebagai ASN yang melakukan pelanggaran. Kata Kunci : Kewenangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah.
dc.title KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENEGAKKAN PERATURAN DAERAH


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account