Abstract:
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap perlindungan kebebasan berpendapat melalui media internet yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditinjau dari persfektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Metode yang digunakan dalam dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. Sumber data sekunder yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan interpretasi gramatikal dan interpretasi sitematik terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU ITE tersebut.
Hasil penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap perlindungan kebebasan berpendapat melalui media internet yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Kata kunci: Kebebasan Berpendapat, HAM, UU ITE.