Abstract:
ABSTRAK
Penulisan ini skripsi adalah untuk mengetahui suatu tentang apa urgensi Rekonstruksi terhadap perkara video porno dan untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum apabila tersangka menolak melakukan Rekonstruksi.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif hukum. Dasar hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang – undangan dan tulisan yang berkaitan dengan suatu objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penulisan ini bersifat deskriptif analisis.
Menurut hasil dari penulisan skripsi menunjukan bahwa: .Pertama urgensi Olah TKP / Rekonstruksi terhadap perkara video porno diaggap tidak perlu digunakan dalam perkara video porno demi kepentingan tersangka dan keluarga tersangka, Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur juga Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak pidana belum memberi kejelasan secara rinci perkara apa saja yang perlu di lakukan Olah TKP / rekonstruksi yang bisa meyakinkan penyidik dan penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Kedua tidak ada implikasi hukum bisa saja tersangka menolak melakukan dikarenakan akan menciderai tersangka dan keluarga tersangka yang mana belum ada ketentuan yang jelas di dalam peraturan perundang – undangan. Tersangka tidak diemban membuktikan sculd, karena tersangka tidak diemban dengan itu dapat menolak untuk melakukan Olah TKP / Rekonstruksi. sebab ini ke depannya kebutuhan pemikiran supaya Olah TKP / Rekonstruksi lebih jelas apakah Wajib atau tidak di dalam peraturan perundang – undangan.
Kata Kunci : Rekonstruksi, Video Porno, Kedudukan