Abstract:
KEABSAHAN PENJAMINAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA
OLEH PERUSAHAAN
Edwin Elpadilla
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui keabsahan penahanan sertifikat kompetensi kerja menurut hukum, dan juga untuk mengetahui upaya, sarana yang dapat ditempuh oleh pekerja sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ketenagakerjaan, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai keabsahan penahanan sertifikat kompetensi kerja, yang ada hanyalah peraturan mengenai pernajian kerja persaingan, yaitu pasal 1601 x KUHPerdata, pasal ini merupakan pasal yang menjadi dasar hukum untuk perusahaan membuat perjanjian kerja dengan pekerja. Kedua, dasar hukum atas keberatan pihak pekerja ditentukan dalam pasal 1601 x ayat 2 KUHPerdata. Pasal tersebut merupakan sarana dan upaya yang dapat ditempuh pekerja untuk mendapatkan kembali sertifikat kompetensi kerja nya yang ditahan oleh perusahaan pasca hubungan kerja berakhir, tetapi hal itu jika kesalahan dari pihak majikan atau pengusaha.
Kata Kunci : Sertifikat Kompetensi Kerja, Perjanjian Kerja Persaingan, Perusahaan, Perkerja.