Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kedudukan advokat kai (kongres advokat indonesia) pasca putusan mk no. 35/puu/xvi/2018 dalam pemberian Jasa hukum
Jenis penelitian yang digunakan yaitu Jenis Penelitian yang digunakan adalah Normatif, yang akan menggambarkan tentang kedudukan advokat kai (kongres advokat indonesia) pasca putusan mk no. 35/puu/xvi/2018 dalam pemberian Jasa hukum termasuk penelitian hukum Normatif, yakni penelitian yang Penelitian hukum normatif yang nama lainnya adalah penelitian hukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Pada intinya penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Menurut hasil dari penelitian ini bahwa Pertama Kedudukan advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) adalah menyatakan bahwa setiap advokad berhak memberikan bantuan hukum tanpa adanya naungan organisasi tertentu dikarenakan setiap orang Pasal 18 Anggaran
Kode Etik Profesi Advokat Indonesia mengatur mulai dari hal umum, kualitas kepribadian seorang Advokat, hubungan Advokat dengan Klien, hubungan antar
peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian dalam rentang waktu tertentu, hingga pemberhentian tetap disertai pemecatan sebagai anggota organisasi profesi.. Kedua Konsekuensi yuridis kepada advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang disumpah pasca putusan Mahkamah Konstitusi yaitu putusan tersebut memberikan hak kepada msing-masing anggota yang dinaungi oleh organisasi advokad di Indonesia untuk melakukan Pendidikan advokad, penyumpahan advokad selama masih berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang menerangkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum tidak terkecuali siapapun.