Abstract:
Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan pemenuhan hak tenaga kerja operator game center di Kota Banjarmasin. Untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja operator game center berdasarkan Hak Asasi Manusia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap berbagai bahan hukum yang terkumpul baik bahan hukum primer, sekunder dan atau tersier dengan melalui pendekatan antara lain pendekatan historis, pendekatan menurut peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : terhadap pemenuhan hak tenaga kerja operator game center ditinjau dari Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, materi muatan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik Informasi dan Komunikasi yang dicabut serta dinyatakan tidak berlaku diganti dengan SK Walikota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2008 tentang peraturan jam operasional dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguangpatut diperhatikan karenasecara eksplisit hanya mengatur terkait Pembatasan jam operasionaldan ketentuan pembayaran retibuasi pajak. Sehingga menyebabkan terjadinya kekosongan hukum dari segi aturan pengawasan, pengeloaan, penyelengaraan, dan hak para pekerja yang terlibat khususnya Operator Game Center atau para pekerja yang bergerak dibidang yang sama, agar berbagai perangkat hukum rangka penyelenggaraan perundang-undangan daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas.
Kata Kunci : Pemenuhan Hak Tenaga Kerja, Operator Game Center