Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai Lembaga Pembiayaan Pernikahan Wedlite, apakah bisa dianggap sebagai Lembaga Pembiayaan seperti yang di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009.
Dengan menggunakan penelitian Normatif, peneliti mendapatkan hasil : Pertama. Lembaga Pembiayaan Wedlite bergerak dalam bidang pembiayaan pernikahan, dimana Wedlite melakukan pendanaan terhadap pihak-pihak yang ingin melaksanakan pernikahan impian mereka dengan tujuan agar dapat membantu para pihak yang ingin melakukan pernikahan tetapi mengalami dana yang tidak memadai. Kedua, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 menjelaskan mengenai Lembaga Pembiayaan yang bertentangan dengan Lembaga Pembiayaan Wedlite, dimana Lembaga Pembiayaan bertujuan untuk meningkatkan kondisi perekonomian yang ada di Indonesia yang diharapkan membuat bermunculannya usaha dan lapangan kerja yang baru bagi masyarakat Indonesia.
Kata kunci : Lembaga Pembiayaan, Wedlite, Pernikahan