dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui media sosial Instagram termasuk ke dalam media massa dan juga untuk mengetahui perlindungan hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pemberitaan di media sosial Instagram. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, secara normatif media sosial Instagram tidak termasuk ke dalam media massa, hal ini disebabkan tidak adanya peraturan yang jelas mengatur mengenai media sosial Instagram termasuk ke dalam media massa. Kedua, perlindungan hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pemberitaan di media sosial Instagram tidak jelas diatur secara normatif, karena dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hanya mengatur mengenai perlindungan hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pemberitaan media cetak dan media elektronik.
Kata Kunci : Perlindungan, Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), Media Sosial Instagram. |
|