dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang keselamatan dan keamanan pada transportasi angkutan sungai, serta perlengkapan apa saja yang dibutuhkan dan harus disediakan untuk menunjang keselamatan dan keamanan angkutan sungai tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi dan/atau menghindari kecelakaan dengan mengetahui pengaturan keselamatan dan keamanan angkutan sungai.
Penelitian skripsi yang dilakukan merupakan suatu penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer sebagai bahan utama dan bahan hukum sekunder sebagai penunjang yang didapatkan dengan melakukan penelitian kepustakaan, selanjutnya menggunakan pendekatan masalah untuk menganalisa ketaatan dan upaya penegak hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, keselamatan dan keamanan transportasi sungai berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu meliputi syarat keselamatan dan keamanan transportasi sungai serta kenavigasian. Kedua, adapun alat keselamatan yang harus disediakan untuk para penumpang transportasi sungai agar mengurangi risiko kecelakaan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan serta Instruksi Menteri Nomor IM 10 Tahun 2010 tentang Bidang Pelayaran antara lain seperti perlengkapan alat keselamatan pelampung/jaket pelampung, perlengkapan kesehatan seperti obat-obatan, alat pemadam kebakaran, pencegahan pencemaran, serta himbauan dari awak kapal untuk menggunakan perlengkapan alat keselamatan.
Kata kunci: transportasi sungai, angkutan sungai, keselamatan, penumpang. |
|