Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab politik uang tidak diatur dalam pemilihan kepala desa pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengetahui tindakan hukum dalam mengatasi persoalan politik uang pada pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan politik uang dalam pemilihan kepala desa, dan sifat dari penelitian ini yakni preskriptif.
Pada hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai pemilihan kepala desa, dalam pengaturannya tidak ditemukan larangan politik uang pada pemilihan kepala desa khususnya dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga dapat dikatakan sebagai kekosongan dalam norma yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap Undang-Undang tersebut. Kedua, ketentuan terkait larangan politik uang ini sebenarnya telah diatur dalam beberapa Peraturan Perundang-Undangan, yaitu seperti yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kata Kunci : Analisi Hukum, Politik Uang, Pemilihan Kepala Desa.