Abstract:
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah dalam pembentukan Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah menerapkan Asas Keterbukaan Public. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang artinya dalam penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari bahan tertulis atau bahan kepustakaan. Adapun penelitian ini bersifat preskriftif yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui mekanisme yang baik dan benar dalam proses pembentukan Undang undang sesuai dengan Undang undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Dalam setiap Pembentukan Undang undang, Asas Keterbukaan Public adalah syarat formil yang wajib diikuti baik pemerintah eksekutif maupun legislative, tanpa menghilangkan niat baik dalam tujuannya hadirnya Undang undang tersebut, kepatuhan dalam pembentukan Undang undang sangatlah penting, karna dari kepatuhan dalam menaati prosedur itulah menjadi preseden dan teladan sebagai negara hukum. Kedua, Dalam konteks pembentukan Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, harapan terhadap adanya suatu transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bisa diterapkan. Masyarakat atau publik bisa dapat berpartisipasi lebih dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dari tahapan awal hingga akhir. Agar tidak terjadi kegaduhan dimasyarakat.
Kata Kunci: Undang undang Cipta Kerja, Demokrasi, Pembentukan Undang undang, Asas Keterbukaan Public