dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sekaligus memahami konsep perlindungan hukum terhadap kekerasan berbasis gender online dalam perspektif hak asasi manusia melalui perbandingan hukum Indonesia dan hukum Australia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian perbandingan hukum, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara membandingkan suatu peraturan perundang-undangan dengan menggunakan konsep yang berkaitan dengan perlindungan hukum, peran pemerintah dan hak asasi manusia. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menyebutkan bahwa, hukum Indonesia yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap kekerasan berbasis gender online masih belum memadai dan belum terpusat, adanya kekosongan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender online terutama apabila diperbandingkan dengan hukum Australia yang menjamin perlindungan hukum korban melalui pengaturan komisi eSafety yang memberikan pendampingan hukum maupun pemulihan bagi warga yang merupakan korban kekerasan berbasis gender online. Beberapa prinsip hukum Australia dalam perlindungan hukum terhadap kekerasan berbasis gender online yang dapat ditransplantasikan dalam hukum Indonesia adalah kesetaraan, keadilan dan aksesibilitas. Prinsip tersebut perlu untuk diterapkan dalam hukum Indonesia, sehingga hak asasi warga negara Indonesia terpenuhi dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, kekerasan berbasis gender online, Indonesia, Australia, hak asasi manusia. |
|