dc.description.abstract |
Penulis Skripsi ini adalah mengetahui tentang apa urgensi pedoman pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dan mengetahui formulasi kebijakan hukum pidana terhadap pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di masa akan datang. Penelitian skrisp ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan memperlajari peraturan perundang-undang dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu: berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penelitian bersifat preskriptip analisis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama urgensi pedoman pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perumusan subtansi pasal 5 ayat (2),6 ayat (2), pasal 11, pasal 12 (a,b,c,d), dan pasal 12 B kurang efektif dalam menjagkau cakupan suap maupun gratifikasi seluruhnya, maksudnya masih ada peluang besar apabila terdapat Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri yang ingin menerima suap walaupun berbuat atau tidak berbuat dalam jabatanya. Hal ini dikarenakan bentuk Suap dan Gratifikasi menurut penulis perlu juga di atur dalam perma seperti pasal 2 dan pasal 3 tidak hanya mengatur tentang kategori kerugian negara atau perekonomian negara tetapi juga mengatur tentang Suap dan Gratifikasi karena tindak pidana korupsi paling banyak dilakukan ialah suap dan gratifikasi. Sehingga dalam penjatuhan pidana tidak mengurangi disparitas sedikitpun. Kedua dibuatnya kebijakan formulasi hukum pidana salah tujuannya memperkecil disparitas hukumann juga serta para pelaku mendapatkan efek jera sehingga diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum yang ada di masyarakat dalam mengatasi tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Korupsi, Peraturan Mahkamah Agung, Suap dan Gratifikasi |
|