Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pertanyaan menyudutkan oleh hakim yang tidak boleh diajukan kepada terdakwa atau kuasanya dan saksi dan untuk mengetahui langkah hukum apabila terdakwa atau kuasanya dan saksi keberatan dengan pertanyaan hakim yang menyudutkan ketika bertanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukun normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaturan tentang pertanyaan menyudutkan oleh hakim kepada terdakwa atau kuasanya dan saksi dalam pemeriksaan perkara pidana.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pertanyaan menyudutkan adalah perluasan dari penjelasan pasal 166 KUHAP diterangkan bahwa terdakwa dan saksi harus diberikan secara bebas, yang mana bebas disini berartikan hakim dilarang memojokkan kepada terdakwa atau kuasanya maupun kepada saksi. Demikian pula jika dikaitkan dapat dikaitkan dengan pengertian menyudutkan menurut KBBI jadi makna dari pertanyaan menyudutkan adalah Hakim dilarang memberikan pertanyaan yang memojokkan atau menempatkan terdakwa atau kuasanya dan saksi untuk tidak bisa menjawab secara tepat dan keterangan terdakwa atau kuasanya dan saksi harus diberikan secara bebas. Kedua, Langkah hukum yang tepat apabila terdakwa atau kuasanya dan saksi keberatan apabila hakim mengajukan pertanyaan yang menyudutkan di dalam persidangan adalah melakukan pengaduan (Whistleblowing system) ke Mahkmah Agung (MA) dan melakukan pengaduan (Whistleblowing system) ke Komisi Yudisial (KY).
Kata Kunci: Pertanyaan Menyudutkan, Hakim, Terdakwa, Saksi.