DASAR PENERAPAN HUKUM PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
DASAR PENERAPAN HUKUM PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018)
DASAR PENERAPAN HUKUM PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018)